Tegas! Usai Vonis Sambo dan Putri, Kamaruddin Ajak Masyarakat Lawan kezaliman Hingga Mafia Hukum
Berita daerah | 14 Februari 2023, 11:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.
Atas putusan tegas majelis hakim PN Jaksel, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, moment ini adalah kemenangan buat seluruh masyarakat Indonesia.
“Ini kemenangan buat seluruh masyarakat Indonesia, karena selama ini ada pandangan di dalam masyarakat bahwa orang kecil tidak mungkin bisa melawan pejabat-pejabat yang besar terutama para mafia. Tetapi yakinlah apa bila masyarakat Indonesia bersatu-padu seperti sekarang ini.” Ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin juga menyebut, bahwa dirinya tidak dibayar satu rupiah pun dalam menangani kasus Ferdy Sambo.
Menurutnya, rakyat Indonesia jangan sampai tidak memperoleh keadilan dan kepastian hanya karena kemiskinan.
Kamaruddin juga menambahkan, bahwa ini adalah titik balik masyarakat harus bangkit dan berdiri melawan kezaliman, kejahatan, dan mafia hukum.
“Mafia harus kita usir dari Indonesia, supaya rakyat Indonesia sejahtera, amin!” Seru Kamaruddin saat memberikan keterangannya di PN Jaksel (13/02/23).
Sebelumya, Ferdy Sambo juga telah divonis hakim dengan hukuman mati.
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV