Perawat yang Gunting Jari Bayi di Palembang Dibebaskan lewat Sistem Keadilan Restoratif
Peristiwa | 13 Februari 2023, 22:52 WIBPALEMBANG, KOMPAS.TV - Perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan, berinisial DN yang menjadi tersangka kasus gunting jari bayi, dibebaskan oleh pihak kepolisian.
Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan pembebasan ini dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Ya karena kasus sudah selesai melalui keadilan restoratif merujuk Peraturan Polri nomor 8 tahun 2021 (tersangka dibebaskan),” katanya kepada wartawan di Palembang, Senin (13/2/2023), dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan penyelesaian kasus melalui sistem keadilan restoratif ini ditempuh setelah adanya kesepakatan damai antara tersangka dan orang tua korban.
Katanya, penandatanganan akta kesepakatan perdamaian melalui keadilan restoratif berlangsung di Markas Polrestabes Palembang, Jakabaring, Senin siang.
Baca Juga: Jari Bayi Terluka Oleh Perawat, Bayi Berusia 8 Bulan Jadi Korban Malapraktik | POP NEWS
Ayah dari bayi tersebut, Suparman (39 tahun), menyebutkan kondisi bayinya sudah mulai pulih setelah menjalani operasi atas luka pada jarinya di RS Muhammadiyah Palembang.
"Terima kasih atas perhatian semuanya,” kata dia, didampingi penasihat hukumnya, Tities Rachmawati.
Ia berharap tidak ada korban lain yang mengalami peristiwa serupa.
Sebelumnya diketahui, tersangka DN sempat ditahan di ruang tahanan Polrestabes Palembang, Kamis (9/2) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani proses penyidikan.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara, Kompas.com