Divonis Hukuman Mati! Sambo Sempat Tertunduk Di Depan Hakim
Berita daerah | 13 Februari 2023, 19:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Akhirnya memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Hakim Wahyu Iman Santoso menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus ini.
“Divonis mati!” ujar HakimWahyu Iman Santoso.
Hal ini disampaikan Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Selain itu, putusan juga ditetapkan berdasarkan hasil mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait; serta penjelasan, bukti-bukti, dan tuntutan pidana ataupun perdata terhadap terdakwa.
Majelis hakim tidak luput mempertimbangkan paparan penasihat hukum terdakwa dan argumen terdakwa pribadi dalam persidangan.
Sebelumnya Ferdy Sambo dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup pada 17 Januari 2023.
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV