Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!
Berita daerah | 13 Februari 2023, 19:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, divonis hukuman mati.
Majelis hakim menjelaskan, putusan sudah berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dan surat-surat yang berkaitan dengan kasus perkara ini.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).
Selain itu, putusan juga ditetapkan berdasarkan hasil mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait; serta penjelasan, bukti-bukti, dan tuntutan pidana ataupun perdata terhadap terdakwa.
Majelis hakim tidak luput mempertimbangkan paparan penasihat hukum terdakwa dan argumen terdakwa pribadi dalam persidangan.
Video editor: Vila Randita
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV