Mandor Cabuli Anak Di Bawah Umur Hingga Ratusan Kali
Berita daerah | 13 Februari 2023, 14:32 WIBPEKALONGAN, KOMPAS.TV - Inilah video dokumentasi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah, saat meringkus pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang berhasil ditangkap di Cirebon, Jawa Barat, pada pertengahan januari 2023.
Kanit IV Satreskrim Polres Klaten, IPDA Febryanti, saat rilis kasus di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, pada selasa siang, menjelaskan pelaku merupakan seorang mandor proyek bangunan berinisial GS atau Guntur Sugiatno. Pelaku menyetubuhi korban yang merupakan siswi SMP dan masih berusia lima belas tahun, sebanyak 109 kali, sejak april hingga november 2022.
Lebih lanjut IPDA Febryanti menjelaskan kasus ini terungkap ketika korban melahirkan seorang bayi laki-laki. Mengetahui hal tersebut orangtua korban beserta Perangkat Desa mendatangi pelaku tetapi di rumahnya tidak ditemukan. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.
Sementara itu, pelaku alias GS atau Guntur Sugiatno, saat diinterogasi mengaku persetubuhan tersebut suka sama suka. Selama sepekan bisa pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga hingga empat kali, ditempat yang berbeda, yakni di rumah korban, rumah pelaku, maupun hotel.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, tersangka diketahui melakukan aksinya dengan modus merayu dan memberi harapan, serta akan bertanggung jawab terhadap korban. Tapi tersangka justru melarikan diri ke Cirebon, setelah mengetahui korban hamil bahkan hingga melahirkan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014, Juncto Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Penulis : KompasTV-Pekalongan
Sumber : Kompas TV