Mengupas Kembali Peran Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dalam Kasus Pembunuhan Yosua
Berita daerah | 10 Februari 2023, 12:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Rencana Sambo memberikan uang sebesar Rp500 juta kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf terbongkar di persidangan.
Namun keduanya membantah hadiah itu sebagai uang tutup mulut.
Melawan tuntutan jaksa, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf meminta bebas dari hukuman 8 tahun penjara.
Sebelumnya, tim penasihat hukum atau pengacara Kuat Maruf telah sampaikan duplik atau balasan dari replik jaksa penuntut umum.
Hal tersebut telah disampaikan pada sidang Selasa (31/1) di PN Jakarta Selatan.
Pada intinya pihak Kuat Maruf menolak dalil JPU Kuat tahu dan terlibat pembunuhan Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo.
"Seluruh dalil penuntut umum hanya berdasarkan asumsi, indikasi tidak berdasar dan imajinatif," ungkap salah satu pengacara.
Kuat Ma'ruf dianggap tidak seharusnya bertanggung jawab atas kematian Brigadir Yosua.
Pengacara mengatakan bahwa Kuat layak divonis bebas.
Sidang kasus Ferdy Sambo hari ini (31/1) kembali digelar dengan agenda pembacaan duplik tiga terdakwa.
Tim kuasa hukum masing-masing terdakwa, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo akan bacakan duplik balasan dari replik jaksa penuntut umum.
Masih banyak perbedaan keterangan antara pihak kuasa hukum dan jaksa penuntut umum terkait keterlibatan pada terdakwa dalam pembunuhan Yosua.
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV