Modus Beri Uang Rp2000 untuk Culik Pemulung, Residivis Pedofil Ditangkap Warga
Berita daerah | 10 Februari 2023, 11:20 WIBBANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Menggunakan modus beri uang Rp.2000 untuk menculik bocah pemulung, residivis kasus pedofil UD (29 tahun) ditangkap warga.
Kejadian ini berlangsung di Jalan Purnawirawan, Gang Swadaya 10, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung pada Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua RT setempat bernama Taslim (52 tahun) mengatakan, pelaku UD diduga hendak membawa kabur korban yang bernama Rohim.
"Iya benar, kemarin kejadiannya. Diduga mau bawa kabur anak kecil itu," kata Taslim Jumat (10/2/2023).
Namun sebelum UD melancarkan aksinya, Rohim meminta tolong ke pemilik warung yang ada di Gang Swadaya 10 yang sudah kenal dengan bocah tersebut.
Bocah berusia sekitar 13 tahun itu memang sudah dikenal oleh warga setempat karena sering berkeliling mengambil barang rongsok di gang itu.
"Dia minta tolong sama pemilik warung, katanya diikutin sama pelaku," kata Taslim.
Baca Juga: Miris! Seorang Anggota Polisi Tersangka Pedofil, Tega Lecehkan Anak Tetangga dan Anak Tirinya
Pelaku sempat hendak dihajar massa setelah diringkus, beruntung aparat kepolisian bisa menyelamatkannya.
"Langsung dibawa ke Polsek Tanjung Karang Barat," kata Taslim.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV