> >

Sekelompok Pemuda Aniaya Temannya Karena Tolak Ajakan Minum Miras

Berita daerah | 9 Februari 2023, 20:07 WIB

JEMBER, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Jember Jawa Timur menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya 2 pemuda di sungai tanggul. Keempat pelaku menganiaya kedua korban karena ajakan pesta minuman keras ditolak korban.

Empat pemuda itu adalah Lucky Firman, Muhammad Arif, Dimas Setiawan dan WSN. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya dua pemuda asal Lumajang, yakni Ahmad Wagiman dan Subhan. Keduanya tewas tenggelam di sungai tanggul Kecamatan Kencong Kabupaten Jember, pada 2 Februari lalu.

Sebelum tewas, kedua korban sempat dianiaya oleh empat tersangka hingga terjatuh ke sungai dari kawasan jembatan pocong Kecamatan Kencong.

Keempat tersangka marah dan jengkel terhadap korban karena korban menolak ajakan pesta minuman keras. Kedua korban ditemukan di sungai tanggul dua hari kemudian, yakni pada 5 Februari dalam kondisi tak bernyawa.

Baca Juga: Viral Video Sekelompok Pemuda Berkelahi Hingga Berujung Maut

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

#penganiayaan #minumankeras #pestamiras #polresjember

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU