Ketua Remaja Masjid Cabuli 20 Anak Laki - Laki
Berita daerah | 9 Februari 2023, 08:50 WIBPEKALONGAN, KOMPAS.TV - Seorang oknum ketua remaja masjid di Ambarketawang, Gamping, Sleman, Yogyakarta, berinisial AS, ditangkap aparat Polisi setelah dilaporkan melakukan pencabulan kepada seorang anak laki-laki yang juga adalah tetangganya. Tindakan asusila pemuda berusia 28 tahun ini diketahui dilakukan di lantai 2 masjid, saat korban tengah tidur.
Perbuatan bejat AS ini, ternyata bukan kali pertama. Dari penyelidikan Polisi, AS diketahui telah berkali-kali melakukan pencabulan terhadap sesama jenis, sejak tahun 2013 lalu. Hingga akhirnya AS ditangkap, Polisi menyebut korban yang berhasil didata berjumlah 20 orang, dimungkinkan masih akan terus bertambah.
Kepada Polisi, AS mengaku nekat melakukan aksi cabulnya, dikarenakan terpengaruh video porno yang sering ditontonnya. Karena belum memiliki pasangan, AS akhirnya melampiaskan nafsunya kepada anak laki-laki yang sering datang ke masjid.
Akibat perbuatannya, A-S kini dijerat Pasal 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, AS juga telah diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua remaja masjid.
Penulis : KompasTV-Pekalongan
Sumber : Kompas TV