Jelang Vonis Hakim! Simak Duplik Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J!
Berita daerah | 8 Februari 2023, 12:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi menyampaikan duplik atau pembelaan terakhir dan tanggapannya terhadap replik jaksa atas pleidoi yang disampaikannya.
Dalam sidang duplik hari Kamis (02/02) ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuasa Hukum Putri Candrawathi menilai seluruh dalil replik Jaksa Penuntut Umum rumpang alias tidak substantif.
Bahkan, Kuasa Hukum Putri bilang, dalil dakwaan maupun tuntutan jaksa, hanya bersifat asumsi tak berdasar, emosi dan delusi semata.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis menyebut bahwa Penuntut Umum tidak cermat menganalisis fakta-fakta yang ada di persidangan.
Arman juga menyebut ketidak konsisten hingga manipulasi peristiwa dan keterangan saksi-saksi seolah olah bersesuaian juga kembali muncul pada replik tersebut.
Video Editor: Bara Bima Hardika
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV