> >

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Kepada Sueb Prematur

Berita daerah | 8 Februari 2023, 08:35 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Sejumlah saksi masih menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas kasus pemalsuan surat surat dengan tersangka Sueb, 79 tahun kakek tunanetras asal Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes. Pemeriksaan dilakukan di ruang unit tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Tegal, senin siang.

 

Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Vonny Varizky mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti Pihaknya juga masih mendalami adanya peran pihak ketiga yang mendorong tersangka Sueb melakukan pelaporan Polisi terkait hilangnya sertifikat milik tersangka

 

Tidak menutup kemungkinan, Polisi akan melakukan upaya hukum kepada pihak ketiga tersebut jika ditemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pengembangan penyidikan Vonny menjelaskan penanganan kasus tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.

 

Sementara itu menanggapi keterangan Polisi, Kuasa Hukum Sueb, Agus Hutama Sultoni mengatakan penetapan tersangka kepada kliennya masih prematur Karena hingga hari ini Polisi masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang menurutnya penyidik Polres Tegal tidak yakin atas penetapan tersangka

 

Terkait bukti-bukti yang di klaim pelapor yakni kwitansi pembelian tanah oleh pelapor komisah yang dibeli dari istri Sueb, Sapidoh. Kuasa hukum tersangka menyatakan bahwa jual beli tanah tersebut tidak sah karena tidak diketahui dan tidak ditandatangani oleh Sueb sebagai pemilik tanah yang sah. Hal ini diperkuat dengan gugatan perdata yang dimenangkan Sueb di tingkat Pengadilan Negeri Brebes dan Pengadilan Tinggi Semarang atas pelapor komisah yang memiliki sertifikat di lahan yang sama Sertifikat yang dimiliki Sueb dinyatakan sah oleh Majelis Hakim

 

Atas penetapan tersangka, Sueb melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan terhadap Polres Tegal Namun pada sidang pertama kamis lalu, termohon Polres Tegal tidak hadir Sidang praperadilan kembali akan dilanjutkan pada 9 februari lusa di Pengadilan Negeri Tegal.

Penulis : KompasTV-Pekalongan

Sumber : Kompas TV


TERBARU