> >

Kejaksaan Kembalikan Uang Rp1,2 M ke Kas Negara

Berita daerah | 8 Februari 2023, 08:31 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Kabupaten Pekalongan, kasus mafia pupuk bersubsidi pada tahun 2022 kini statusnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Muhammad Yahya selaku tersangka mengembalikan uang sebesar Rp1,2 milyar lebih yang diamankan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. 

 

Dalam kasus mafia pupuk ini dua tersangka yaitu Muhammad Yahya, Untung Mujiono, Sarif Hidayat, divonis satu tahun penjara. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Kasus ini berawal dari penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi hingga 149,5 Ton di Kecamatan Sragi, Kesesi dan Siwalan tahun 2019 sampai 2021. Selain dikorupsi para tersangka juga membuat laporan bulanan secara fiktif.

Penulis : KompasTV-Pekalongan

Sumber : Kompas TV


TERBARU