Kakek Tunanetra Gugat Praperadilan Terkait Pemalsuan Surat
Berita daerah | 5 Februari 2023, 17:55 WIBPEKALONGAN, KOMPAS.TV - Sueb , kakek tunanetra 79 tahun warga Desa Jatimakmur Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes ini, harus berurusan dengan Polisi. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tegal pada 17 januari lalu dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat-surat. Atas penetapan tersangka Sueb melawan dengan mempraperadilankan Polres Tegal.
Pada sidang pertama kamis siang, Sueb bersama kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri Slawi. Namun sidang yang dipimpin hakim ketua Khusnul Tambunan ditunda hingga kamis mendatang karena termohon dari Polres Tegal tidak hadir dengan alasan masih menyiapkan tim hukum.
Kasus ini bermula saat ia kehilangan sertifikat tanah atas namanya pada 2017 lalu. Karena dicari tidak ditemukan ia lalu melaporkan surat kehilangan ke Polres Tegal untuk membuat sertifikat baru.
Kuasa hukum Sueb, Agus Hutama Sultoni mengatakan tanah berupa lahan pertanian seluas 4.412 meter persegi di Desa Srengseng Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal tersebut sebelumnya dikelola oleh tetangganya Khomisoh dengan sistem bagi hasil, karena kedua mata Sueb sudah tidak bisa melihat. Namun, ternyata setelah sekian lama Khomisah tidak memberikan bagi hasil hingga akhirnya Sueb melaporkan penyerobotan tanah ke Polisi.
Belakangan diketahui sertifikat tanah milik Sueb yang dilaporkan hilang dikuasai oleh Khomisoh. Sueb melalui kuasa hukumnya lalu menggugat Khomisoh atas kepemilikan sertifikat tanah yang sama. Di persidangan terungkap Khomisoh membeli tanah dari istri Sueb yang telah meninggal dunia tanpa sepengetahuan Sueb dengan menyerahkan bukti kuitansi. Dari tingkat pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi gugatan dimenangkan Sueb. Namun tergugat tidak puas dan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kuasa Hukum Sueb berharap gugatan praperadilan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Slawi sehingga memulihkan nama baik Sueb. Sementara Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Vonny Farizky yang dihubungi melalui pesan whatsapp mengatakan pihaknya murni melakukan penegakan hukum terkait keadilan dan kebijakan hakim yang menentukan.
Penulis : KompasTV-Pekalongan
Sumber : Kompas TV