Anak Anggota DPRD Wajo yang Menganiaya Tukang Parkir Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hukum | 2 Februari 2023, 13:18 WIBWAJO, KOMPAS.TV - Pelaku penganiayaan tukang parkir di depan gerai MR DIY, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan sudah ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku bernama Aan yang merupakan anak dari anggota DPRD Kabupaten Wajo sudah ditahan di Mapolres Wajo sejak Rabu (1/2/23) malam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kapolres Wajo, AKP Theodorus Echeal Setiawan menjelaskan pelaku sudah menjadi tersangka dan dapat dijerat dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.
"Untuk kasus tersebut pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," bebernya dikutip dari TribunWajo.com, Kamis (2/2).
Menurut AKP Theodorus, dalam kasus ini pelaku kooperatif dengan menyerahkan diri ke polisi.
"Tersangka secara koperatif menyerahkan diri ke Polres wajo," paparnya.
Diketahui sebelumnya, video penganiayaan tukang parkir di depan Toko MR DIY, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Senin (30/1/2023) viral di media sosial.
Korban bernama Suwardi telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
Baca Juga: Tanggapi Perkawinan Anak di Wajo, Kemen PPPA: Penegakan Hukum Bisa Represif, Pencegahan Prioritas
Dalam video yang beredar, korban awalnya membantu mendorong mobil yang mogok di depan lahan parkirnya.
Tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dengan arogan dan langsung menendang dan memukul korban.
Dahlia saudara Suwardi mengaku akan terus memproses kasus ini hingga pelaku ditahan dan dihukum sesuai perbuatannya.
"Berkas laporan sudah masuk, tentu kami ingin kasus ini berjalan sesuai dengan proses hukum," tegasnya.
Dahlia menjelaskan keputusan untuk melaporkan kasus ini datang dari seluruh keluarga yang sepakat kasus penganiayaan yang dialami Suwardi diproses secara hukum.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV