> >

Serang Balik, Jaksa Penuntut Umum Yakini Ferdy Sambo Lakukan Pembunuhan Berencana

Berita daerah | 30 Januari 2023, 12:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menyakini, jika Ferdy Sambo melakukan perencanaan pembunuhan.

Sementara itu, kuasa hukum Ferdy Sambo menyatakan, kliennya tidak merencanakan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat.

Sebelumnya, Ferdy Sambo membantah telah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat.

Sambo menyebut, peristiwa tersebut terjadi begitu singkat, dan diliputi emosi, lantaran dirinya merasa hancur karena sang istri menjadi korban pelecehan seksual.

Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup, atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, dan penghalangan penyidikan.

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU