Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung
Berita daerah | 30 Januari 2023, 10:57 WIBPEKALONGAN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap UP, warga Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 17 tahun. U-P diketahui sudah mencabuli anaknya sejak empat tahun lalu atau sekitar tahun 2018.
Kelakukan bejat tersangka diketahui oleh istrinya sendiri, yang meminta korban jujur siapa yang menghamilinya hingga melahirkan. Korban akhirnya memberitahu kalau anak yang dilahirkannya adalah hasil perbuatan sang ayah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Polres Pemalang. Tersangka U-P dikenai pasal perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara, serta ditambah sepertiga masa hukuman karena korbannya anak kandung sendiri.
Penulis : KompasTV-Pekalongan
Sumber : Kompas TV