[FULL] Jaksa Tolak Pleidoi Kuat Maruf yang Minta Dibebaskan.
Berita daerah | 30 Januari 2023, 10:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf.
Jaksa meminta agar Kuat Maruf tetap dihukum penjara selama 8 tahun. Hal ini disampaikan oleh jaksa dalam agenda pembacaan replik tanggapan atas nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (27/1/2023).
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV