Update Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur: Sopir Audi Tersangka, Terancam Enam Tahun Penjara dan Kini DPO
Update | 29 Januari 2023, 06:10 WIBCIANJUR, KOMPAS.TV - Sopir mobil Audi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena menabrak seorang mahasiswi di Cianjur kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terancam hukuman enam tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menerangkan, tersangka yang berinisial SG (41) itu disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kombes Pol Ibrahim juga mengungkapkan, ada upaya tersangka melarikan diri ketika polisi berusaha melakukan penangkapan.
"Untuk itu, terkait DPO ini, kami mengimbau kepada tersangka agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya, Sabtu (28/1) dilansir dari Kompas.com.
SG ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari mahasiswi di Cianjur bernama Selvi Amelia Nuraini (19).
Menurut Kombes Ibrahim, pihaknya menetapkan SG sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti.
"Olah TKP menggunakan scientific investigation, pemeriksaan labfor, pemeriksaan inafis, ini ada persesuaian. Akhirnya merujuk pada kendaraan Audi hitam tersebut, dan sekarang sudah menjadi barang bukti," terangnya.
Baca Juga: Polisi Belum Bisa Tentukan Penabrak Mahasiswi di Cianjur, Semua Kendaraan Terlibat akan Diperiksa
Ia juga menerangkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Sabtu (28/1) pukul 09.00 WIB sesuai dengan aturan penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, sebuah mobil sedan mewah diduga menabrak mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur di Jalan Raya Bandung-Cianjur hingga meninggal dunia pada Jumat (20/1).
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com