> >

Tilang Elektronik di Jawa Tengah Diperluas, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak

Peristiwa | 26 Januari 2023, 09:46 WIB
Kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) (Sumber: Kompas.com)

SEMARANG, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Tengah memperluas cakupan penindakan tilang elektronik atau ETLE dan tilang manual.

Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menyatakan terdapat ketimpangan kepatuhan lalu lintas antara kota besar dan kabupaten. Sehingga pihaknya akan memperluas cakupan tilang di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

"Kepatuhan berlalu lintas di perkotaan cukup luar biasa, E-TLE juga fasilitasnya mendukung, tapi, di kabupaten, pelanggaran melawan arus, pengendara motor tidak pakai helm, dan modifikasi di luar standar belum dapat ditindak," kata Agus, dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Polda Jateng Segera Uji Coba ETLE Drone, Bisa Rekam Pelanggaran Sekaligus Pantau Kemacetan

Agus mengatakan penindakan ETLE di Jawa Tengah juga belum bisa 100 persen menjangkau pengendara roda empat dan roda dua. Tilang elektronik meninggalkan celah truk over dimension dan over loading (ODOL).

Selain itu tilang manual juga akan diberlakukan mulai Januari di Polres dan Polrestabes seluruh Jawa Tengah dengan penambahan ETLE.

"Tilang manual Januari ini kembali berlaku di Polres dan Polrestabes seluruh Jawa Tengah. E-TLE juga akan ditambah, dan target 2023, pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan turun," kata dia. 

Jenis pelanggaran dalam penilangan elektronik

Terdapat sejumlah pelanggaran yang bisa terekam melalui kamera tilang elektronik atau ETLE. Berikut jenis-jenis pelanggarannya.

Baca Juga: Awas, Tak Bayar Tilang Denda ETLE, STNK Bisa Diblokir!

  • Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan.
  • Berkendara sambil menggunakan gawai. Denda paling besarnya adalah Rp 750.000.
  • Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
  • Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan penjara dua bulan.
  • Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.
  • Melanggar lampu merah. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
  • Tidak mengenakan helm. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.
  • Berboncengan lebih dari dua orang. Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping. Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan.
  • Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU