Puluhan Keluarga Korban Meninggal dan Penyintas Kanjuruhan Ajukan Restitusi ke LPSK
Berita daerah | 25 Januari 2023, 20:06 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Puluhan keluarga korban meninggal dan penyintas tragedi Kanjuruhan mengajukan restitusi dan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Mereka ditemui langsung di Kota Malang, oleh tenaga ahli LPSK, Rabu (25/01/2023), untuk melakukan proses verifikasi dokumen.
Ada beberapa kendala dalam pengajuan, seperti surat keterangan kerugian mater yang sulit dibuktikan serta suru keterangan penghasilan, bagi keluarga atau penyintas yang tidak bekerja sebagai karyawan perusahaan.
Keluarga korban mengaku alasan pengajuan perlindungan ke LPSK karena merasa kurang nyaman dalam memperjuangkan keadilan.
"Kaya kemarin juga kita ke Surabaya hanya berempat. Nyampai sana banyak bonek dan ribuan polisi" Cerita ibu korban meninggal, Djuwariyah.
LPSK mengatakan proses verifikasi dikebut karena berkejaran dengan waktu.
"Karena proses hukum di Surabaya berjalan sidang, kemudian di Polres Kepanjen laporan keluarga korban proses penyelidikan. Kami mempertimbangkan akan ditempel di proses hukum Surabaya atau di Polres Kepanjen" Kata Tenaga Ahli LPSK, Muhammad Tommi Permana.
#restitusikorbankanjuruhan #lpsk
Penulis : KompasTV-Malang
Sumber : Kompas TV