Balai Karantina Pertanian Banjarmasin Musnahkan 2.900 Bibit Jeruk Tidak Berdokumen
Berita daerah | 22 Januari 2023, 07:05 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Pemusnahan 2.900 bibit jeruk tidak berdokumen dilakukan di halaman kantor Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Banjarmasin, jumat (20/1/2023).
Pemusnahan dilakukan dengan dicacah mesin kemudian dibakar disaksikan Kepolisian dan Unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan.
Baca Juga: 3 Negara Ini Jadi Tujuan Baru Ekspor Komoditas Pertanian Asal Kalsel
Bibit jeruk yang didatangkan melalui pelabuhan Trisakti dan Bandara Syamsudinnoor ini tidak dilengkapi sertifikat karantina dan tidak berlabel bibit.
Sehingga melanggar UU No. 21 Tahun 2019 pasal 35, yang mengharuskan setiap media pembawa yang dimasukkan antat area wajib dilengkapi sertifikat karantina, dilaporkan kemudian diserahkan untuk tindakan karantina.
Selain itu juga melanggar perda No. 4 tahun 2008 dan Keputusan Menteri Pertanian No.610 tahun 1997 tentang peredaran bibit jeruk.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin, Nur Hartanto menegaskan penahanan hingga pemusnahan bibit jeruk dilakukan juga dalam upaya mencegah penyebaran penyakit tumbuhan seperti CVPD pada jeruk ke Kalimantan Selatan serta mempertahankan eksistensi Jeruk Banjar.
"Melanggar perda dan keputusan menteri pertanian tentang peredaran bibit jeruk dalam rangka pencegahan penyebaran CVPD ke Kalimantan Selatan," ungkapnya.
Baca Juga: Kisah Suwartini, Seorang Ibu Penambal Ban di Banjarbaru
Sementara terkait status pemilik dari bibit jeruk, Nur Hartanto menjelaskan bahwa sanksi pidana adalah langkah terakhir setelah tindakan administratif.
Sebelumnya pemilik terancam 2 tahun penjara dan denda 2 miliar, namun karena bersifat koperatif dan bersedia dilakukan pemusnahan bibit, penanganannya tidak dilanjutkan ke penyidikan.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV