Konten TikTok Nenek Mandi Lumpur Dinilai Nihil Unsur Pidana, Polisi: Tidak Ada Proses Hukum
Peristiwa | 21 Januari 2023, 17:50 WIBMATARAM, KOMPAS.TV - Polisi belum menemukan unsur pidana dalam konten TikTok nenek mandi lumpur di Desa Setanggor, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang baru-baru ini dikecam masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Dirkrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan yang mengatakan, tidak ada proses hukum yang akan dilakukan.
“Jadi, tidak ada proses hukum. Kita belum (melihat) ada sangkaan pidana dalam masalah itu,” kata Teddy, Sabtu (21/1/2023), sebagaimana dilansir Kompas.com.
Baca Juga: Viral Konten Nenek Mandi Lumpur di TikTok, Polisi Periksa Pemilik Akun dan Pemeran
Teddy bilang, pemeran dan pemilik akun TikTok mandi lumpur sudah meminta maaf secara terbuka dan telah mendapatkan bimbingan dari berbagai lembaga pemerintah.
“Orangnya kan udah minta maaf dan tidak mengulangi perbuatannya. Udah diberikan bimbingan sama pemda juga, termasuk pemerintah kecamatan dan polsek setempat,” jelasnya.
Nenek dalam konten TikTok mandi lumpur disebut melakukannya secara sukarela dan tanpa paksaan.
“Tidak ada paksaan dari yang punya akun, jadi ini udah selesai TikTok ini,” tegas Teddy.
Sementara itu, Bupati Lombok Tengah Pathul Bahri berencana menutup lokasi yang dijadikan tempat untuk melakukan siaran langsung TikTok mandi lumpur tersebut. Penutupan lokasi tersebut dilakukan karena sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Tadi saya sudah panggil Camat Praya Barat dan Kepala Desa Setanggor untuk berkoordinasi lebih jauh dan menutup kegiatan itu. Alasannya itu ya pemerintah saja tidak boleh membuat kegaduhan di tengah masyarakat," kata Pathul.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com