> >

Komnas HAM Sulteng : Kecelakaan kerja dan bentrok sesama pekerja PT. GNI, satu kesengajaan

Berita daerah | 20 Januari 2023, 00:36 WIB
Komnasham Sulteng : Bentrok yang terjadi antar sesama buruh/pekerja di PT. GNI (TKA dan TKI) , Bukti buruknya manajemen buruh/pekerja yang diterapkan oleh PT. GNI (Sumber: Komnasham Sulteng)

MOROWALI UTARA, KOMPAS.TV - Kecelakaan kerja yang berulang dan bentrok sesama buruh/pekerja PT. GNI dinilai ketua komnas HAM perwakilan  Sulawesi tengah, Dedi Askary sebagai satu kesengajaan dan buruknya penerapan manajemen Perusahaan 18/01/2023.

Bentrok yang terjadi antar sesame buruh/pekerja di PT. GNI (TKA dan TKI) yang mengakibatkan 2 (dua) orang dari buruh/pekerja PT. GNI meregang nyawa, dinilai Dedi Askary menjadi bukti Nyata buruknya manajemen buruh/pekerja yang diterapkan oleh PT. GNI. 
Keengganan pihak manajemen PT. GNI dalam melaksanakan aturan Hukum menyangkut Buruh/Pekerja yang telah direkrut dan di Pekerjakan di PT. GNI sebagaimana yang diatur dalam berbagai Instrumen Hukum Nasional maupun Instrumen Hukum Internasional.

penelusuran yang dilakukan Komnas HAM Perwakilan Sulteng, terungkap bahwa telah terjadi beberapa insiden kecelakaan kerja di lokasi smelter PT GNI, bahkan ketika smelter itu masih dalam tahap pembangunan, hingga bentrok sesama buruh PT. GNI yang menyebabkan dua orang meninggal dunia, sebagai wujud akumulasi kekecewaan dan ketidak puasan Buruh/Pekerja terhadap manajemen PT. GNI yang lamban merealisasikan tuntutan Buruh/pekerja dalam serangkaian aksi yang dilakukan sebelumnya.

"Demikian pula terhadap kebakaran di pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel milik PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah pada Kamis (22/12), yang menewaskan dua pekerja alat berat, bukanlah kecelakaan kerja yang pertama di GNI dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Sebagaimana jejak penelusuran yang dilakukan Oleh Komnas HAM Perwakilan Sulteng, dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir,  ada tujuh pekerja yang meregang nyawa di wilayah kerja smelter PT GNI, bahkan sejak smelter itu masih dalam tahap pembangunan. Tujuh orang pekerja yang meregang Nyawa tersebut, terdiri dari dua pekerja bunuh diri yang keduanya adalah warga negara Cina, dan lima pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja"ungkap dedi asykari. 

Dari data komnas HAM Perwakilan Sulawesi tengah, diungkap sejumlah data diantaranya : Kecelakaan kerja yang pertama menimpa seorang operator alat berat berinisial HR, 25 tahun, yang ditemukan tertimbun longsor bersama ekskavator Sany 365 nomor unit lambung 20 pada Rabu, 10 Juni 2020. Korban dilaporkan sudah tertimbun longsor sejak pukul 20.00 WITA pada 8 Juni 2020

Kemudian, 23 Mei 2022 ditemukan warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial MG, 56 tahun, meninggal bunuh diri di lokasi PT GNI. Sebulan berselang, tepatnya 15 Juni 2022, WNA asal Cina lainnya juga ditemukan meninggal dunia bunuh diri dengan menggunakan tali Kawat Slank di lokasi PT GNI. WNA berinisial WR, 51 tahun itu ditemukan oleh salah seorang karyawan PT GNI yang akan melakukan pekerjaan di lokasi DP 4 PLTU PT GNI sekitar pukul 02.00 WITA, dini hari;

Kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja bernama Yaser pada 24 Juni 2022. Korban berusia 41 tahun ini terseret longsor setelah mengoperasikan dozer tanpa lampu penerangan di tengah malam, hingga masuk ke laut dengan kedalaman 26 meter.

Rabu 6 Juli 2022 seorang pekerja PT GNI (a.n. Ali Farhan, pemuda 21 tahun yang baru bekerja selama tiga pekan) meregang nyawa di lokasi kerja  (tungku 6 smelter 1). Yang bersangkutan ditemukan tidak bernyawa setelah jatuh di sebelah kontrol tuas mesin hidrolik. Korban diduga tercebur ke area pembuangan slek yang panas;

Pada pekan ketiga Desember 2022, dua pekerja operator alat berat bernama Nirwana Selle dan Made Devri meninggal karena terjebak kebakaran akibat ledakan dari tungku smelter 2.

Peristiwa kecelakan kerja yang menyebabkan meninggalnya buruh GNI menambah catatan buruk dalam dunia kerja Indonesia karena telah berulang kali terjadi. Bahkan di GNI sendiri yang beropersi baru lebih-kurang 1 (satu) tahun, kecelakaan kerja yang menyebabkan korban meninggal dunia hingga bentrok sesame buruh/pekerja di internal perusahaan yang berujung kematian dapat dipandang satu kelalaian yang disengaja, khususnya dalam hal Memberi Jaminan Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja buruh/Pekerja di lingkungan kerja PT. GNI serta dalam hal terkait Pemenuhan Hak-hak Normatif Buruh/Pekerja dilingkungan kerja PT. GNI.

Komnas HAM Perwakilan Sulteng Mendesak agar pemerintahan terkait dan PT GNI untuk bertanggungjawab penuh atas insiden kecelakaan kerja yang kembali terulang dan menyebabkan Buruh/pekerja Meregang Nyawa, demikian pula terhadap bentrok sesame buruh/pekerja yang merenggut 2 (dua) korban meninggal dunia.

Dedi asykari menegaskan, Beberapa kecelakaan kerja yang menimpa buruh/Pekerja di lingkungan kerja PT. GNI hingga yang terakhir yang menimpa saudari Nirwana dan I Made Defri akibat dari buruknya penerapan sistem K3, lebih jauh bahkan diduga kuat sistim K3 yang ada di PT. GNI tidak layak diaplikasikan dalam industri pertambangan sesuai dengan sektor perusahaan tempat para buruh bekerja.

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU