> >

Kesalnya Pengacara Keluarga Yosua pada Tuntutan Putri: Lebih Baik Bebaskan Saja, Sudah!

Berita daerah | 18 Januari 2023, 15:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Martin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat merasa sangat kesal dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum kepada Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi dituntut selama 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada 18 Januari 2023.

Saking kesalnya, Martin Simanjuntak mempertanyakan mengapa Putri hanya dituntut 8 tahun penjara dalam kasus ini.

“Buat apa 8 tahun?! Bebaskan saja sudah!” ujarnya sambil emosi ketika ditanyain wartawan di PN Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo sebelumnya telah dituntut penjara seumur hidup. Selain itu, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut penjara selama 8 tahun.

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU