> >

JPU Disoraki Penonton Sidang saat Bacakan Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Putri Candrawathi

Berita daerah | 18 Januari 2023, 15:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum, menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan Putri adalah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa korban, dan memberi keterangan berbelit-belit di persidangan.

Selain itu, menurut Jaksa hal yang meringankan hukuman Putri Candrawathi adalah terdakwa belum pernah dihukum dan dinilai sopan selama persidangan.

Saat tuntutan 8 tahun untuk Putri Candrawathi dibacakan, spontan para penonton di dalam ruang persidangan menyoraki keputusan Jaksa Penuntut Umum. 

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU