> >

Dianggap Sopan di Persidangan, Putri Candrawathi Dituntut Pidana Penjara 8 Tahun.

Berita daerah | 18 Januari 2023, 12:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candarwathi dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

JPU menyebut ada hal yang meringankan istri Ferdy Sambo tersebut yakni tak pernah dipidana sebelumnya dan dianggap sopan dalam persidangan.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa sopan di dalam persidangan,” ujar jaksa.

Oleh karena itu, JPU menuntut Putri Candarwathi 8 tahun penjara.

“Menjatuhkan terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa.

Video Editor: Vila Randita

 

#putricandrawathi #putridituntut8tahun #8tahunpenjara

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU