Dirasa Belum Adil Bagi Korban, Keluarga Pesimis Dengan Sidang Kanjuruhan
Berita daerah | 16 Januari 2023, 20:28 WIBMALANG, KOMPAS.TV- Keluarga korban tragedi Kanjuruhan pesimis dan menolak akan sidang perdana yang digelar di Surabaya, Senin (16/01/2023).
Sebelumnya keluarga korban dan penyintas tragedi Kanjuruhan sudah meminta sidang digelar di Malang. Selain faktor jarak, mereka ingin bisa mengikuti dan mengontrol jalannya sidang.
Namun permintaan yang disampaikan ke anggota Dewan tersebut tidak membuahkan hasil.
Sidang perdana tetap digelar di Surabaya. Selain Aremania dilarang hadir, kendaraan plat N yang memasuki Surabaya juga diperiksa.
Devi Athok, yang dua anaknya meninggal dalam tragedi tersebut serta kemudian menjalani otopsi, pesimis dengan sidang ini. Pelarangan siaran langsung dianggap bentuk ketidakterbukaan.
"Pesimis mendapatkan keadilan, karena kita tidak bisa datang, media juga tidak boleh menayangkan siaran langsung" Kata Devi saat ditemui Senin siang.
Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan atau Tatak, yang mendampingi tujuh korban, juga menyampaikan keluarga korban menolak persidangan. Karena pasal yang dikenakan pada terdakwa adalah pasal kelalaian.
"Persidangan perdana di Pengadilan Surabaya model A, kita sejak awal sudah menolak. Pasal yang dikenakan 359,360. Kita sejak awal sudah tidak sepakat, kita maunya pasal 338 dan 340" Jelas Imam Hidayat, pendamping hukum Korban.
Penanganan hukum dirasa belum adil bagi korban. 100 hari lebih berselang sejak tragedi yang menewaskan 135 orang, sidang perdana baru digelar.
Terlebih hanya ada 5 terdakwa karena satu tersangka yakni Dirut PT LIB bebas, karena berkas yang belum lengkap dan masa penahanan sudah habis.
#sidangkanjuruhan #korbankanjuruhan
Penulis : KompasTV-Malang
Sumber : Kompas TV