Syarat Usia Minimal Panwaslu Desa Kini 21 Tahun
Berita daerah | 16 Januari 2023, 19:47 WIBPEKALONGAN, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang membuka pendaftaran bagi calon anggota panitia pengawas pemilu (Panwaslu) 2024 tingkat kelurahan atau desa, yang dimulai pada tanggal 14 hingga 19 januari 2023.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pada pembukaan calon Panwaslu kali ini, batas usia minimal 21 tahun. Ini artinya kesempatan bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu semakin terbuka lebar.
Dalam tugasnya Panwaslu kelurahan mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan pemilu pada tingkat kelurahan atau desa. Mulai dari tahapan pendataan data pemilih tetap, pemutakhiran data pemilih, memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran dan mengawasi pada saat pemungutan suara.
Setiap kelurahan atau desa akan ditempatkan satu Panwaslu, sehingga untuk Kota Semarang membutuhkan sebanyak 177 Panwaslu yang ditempatkan di masing-masing kelurahan atau desa.
Penulis : KompasTV-Pekalongan
Sumber : Kompas TV