Terdakwa Kuat Ma ruf Dituntut 8 Tahun Penjara!
Berita daerah | 16 Januari 2023, 13:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Kuat Ma’ruf hari ini (16/01/23) menjalani sidang tuntutan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan pidana pada Kuat Ma’ruf dengan pidana selama 8 tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membacakan pembuktian unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan pada Kuat Ma’ruf.
Jaksa menyebut, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa Kuat melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
#kuatmaruf #kuatdituntut8tahun #8tahun
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV