Kapolsek di NTT Dilaporkan karena Hamili Gadis, Janji akan Menikahi Ternyata Malah Menghilang
Hukum | 13 Januari 2023, 01:38 WIBNTT, KOMPAS.TV - Seorang polisi yang menjabat sebagai Kapolsek di wilayah hukum Polres Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, berinisial Iptu NRB dilaporkan ke polres setempat karena diduga menghamili gadis berinisial IB.
Iptu NRB dilaporkan karena tidak mau bertanggung jawab atas hamilnya perempuan berusia 22 tahun tersebut.
Baca Juga: Kapolda Lampung Copot Kapolsek Way Pengubuan Imbas Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Penggantinya
Koordinator Divisi Pendampingan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP) SoE, Yundri Kolimon, mengatakan pihaknya bersama keluarga korban telah melaporkan kasus itu ke Polres Timor Tengah Selatan.
"Tadi pagi sekitar jam 09.00 WITA, saya bersama dua kakak korban sudah laporkan kasus ini ke polres," kata Yundri saat dikonfirmasi dari Kupang, Kamis (12/1/2023) sore.
Menurut Yundri, kapolsek tersebut telah memiliki istri, namun selama ini berselingkuh dengan perempuan berinisial IB hingga hamil.
Berdasarkan pengakuan dari IB, kata Yundri, korban dan pelaku memang berpacaran selama ini. Bahkan, keduanya menjalin hubungan layaknya suami istri yang berujung pada hamilnya korban.
Baca Juga: Kapolsek Sukodono Resmi Dicopot Gara-gara Pakai Narkoba Bersama 2 Anak Buahnya di Kantor
“Berdasarkan pengakuan dari IB, pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan menikahinya,” ucap Yundri.
“Tetapi, memasuki usia kehamilan tiga bulan, pelaku meminta agar IB menggugurkan kandungannya, namun IB menolak.”
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV