Polisi Tahan Kakek Usia 60 dan 68 Tahun di Tuban atas Dugaan Pencabulan Bocah Umur 11
Kriminal | 12 Januari 2023, 03:35 WIBTUBAN, KOMPAS.TV - Polisi menahan dua kakek di Tuban, Jawa Timur, atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, keduanya masing-masing J (60) dan S (68).
Keduanya diduga telah mencabuli anak di bawah umur berinisal S (11) sebanyak beberapa kali di tempat yang berbeda.
Polisi menangkap J, di Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, setelah warga menggerebeknya seusai mencabuli korban di toilet bank desa.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Ganantha mengatakan, warga menangkap tersangka J sekitar pukul 15.00 WIB.
"Jadi, sekira pukul 15.00 WIB, sejumlah warga melakukan pengrebekan terhadap J yang sedang mencabuli korban di sebuah toilet bank milik desa," kata AKP M Ganantha, Rabu (11/1/2023), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Himmatul Aliyah Beberkan Alasan Laporkan Kiai Fahim Terkait Dugaan Pencabulan
Warga kemudian menyerahkan J yang bekerja sebagai pencari barang rongsokan itu ke polisi.
Saat polisi meminta keterangan pada korban, diketahui bahwa korban juga pernah dicabuli pelaku lain berinisial S (68).
"Setelah mengamankan J dan meminta keterangan kepada korban, ternyata korban mengaku sebelumnya juga disetubuhi oleh pelaku lain yakni S," terangnya.
Menurut AKP M Ganantha, kasus pencabulan terhadap korban sebetulnya telah terjadi sejak September 2022.
Saat itu, pelaku dan korban tanpa sengaja berpapasan di jalan, pelaku kemudian merayu korban dengan menawarkan sejumlah uang.
"Karena bujuk rayuan pelaku korban pun akhirnya menuruti keinginannya," ungkapnya.
Korban juga mengaku bahwa tersangka J telah melakukan pencabulan sebanyak empat kali di sebuah toilet bank.
Sedangkan tersangka S melakukan pencabulan sebanyak 6 kali, empat kali di kebun dan dua kali di warung kopi miliknya.
Baca Juga: 2 Santriwati Diduga Korban Pencabulan Kiai Fahim Jalani Visum
Saat ini polisi telah menahan kedua pelaku dan keduanya terancam dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Kasusnya masih kita kembangkan dan tidak menutup kemungkinan bakal ada korban baru dalam kasus ini," tuturnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com