Polisi Tahan Kakek Usia 60 dan 68 Tahun di Tuban atas Dugaan Pencabulan Bocah Umur 11
Kriminal | 12 Januari 2023, 03:35 WIBSaat itu, pelaku dan korban tanpa sengaja berpapasan di jalan, pelaku kemudian merayu korban dengan menawarkan sejumlah uang.
"Karena bujuk rayuan pelaku korban pun akhirnya menuruti keinginannya," ungkapnya.
Korban juga mengaku bahwa tersangka J telah melakukan pencabulan sebanyak empat kali di sebuah toilet bank.
Sedangkan tersangka S melakukan pencabulan sebanyak 6 kali, empat kali di kebun dan dua kali di warung kopi miliknya.
Baca Juga: 2 Santriwati Diduga Korban Pencabulan Kiai Fahim Jalani Visum
Saat ini polisi telah menahan kedua pelaku dan keduanya terancam dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Kasusnya masih kita kembangkan dan tidak menutup kemungkinan bakal ada korban baru dalam kasus ini," tuturnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com