Jangan Sampai Bodong, Pemutihan Pajak Kendaraan di Sidoarjo hingga Maret
Hukum | 11 Januari 2023, 13:38 WIBSIDOARJO, KOMPAS.TV – Bagi pemilik kendaraan, baik mobil atau motor yang menunggak pajak, tak perlu khawatir. Ada kesempatan untuk pemutihan pajak sehingga kendaraan Anda tak jadi bodong (ilegal).
Penunggak pajak motor akan dibebaskan (gratis) denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sidoarjo, Jawa Timur juga menggelar pemutihan pajak 2023. Pemprov Sidoarjo bahkan mengadakan pemutihan pajak parkir dan pajak lainnya.
Mengutip dari akun Instagram @bppd.disoarjo, Pemprov Sidoarjo mengadakan penghapusan denda pajak daerah. Program penghapusan denda pajak daerah ini berlangsung sampai 31 Maret 2023 mendatang.
"Penghapusan Denda Pajak Daerah sampai dengan Tahun Pajak 2022 berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan" demikian keterangan di akun Instagram @bppd.sidoarjo.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diadakan di 2023, Mulai Februari di Riau
Dari informasi di akun Instagram tersebut, ada beberapa program penghapusan denda pajak daerah, antara lain:
- Penghapusan denda pajak parkir
- Penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Penghapusan denda BPHTB
- Penghapusan denda pajak hotel
- Penghapusan denda pajak restoran
- Penghapusan denda pajak hiburan
- Penghapusan denda pajak reklame
- Penghapusan denda pajak air dan tanah
- Penghapusan denda pajak penerangan jalan (non-PLN)
Bagi yang berencana mengurus pembebasan denda di atas, bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kapupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Alamatnya di Jalan Pahlawan No.56, Sidoarjo, Telp: 031 8921914 atau bisa juga cek di akun Instagram @bppd.sidoarjo.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV