Pengadilan Agama Gunungkidul Berikan 161 Dispensasi Kawin Anak Sepanjang 2022
Sosial | 10 Januari 2023, 16:19 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Agama Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan dispensasi kawin kepada 161 anak.
Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama Gunungkidul, Khoiril Basyar saat dihubungi wartawan melalui telepon Senin (10/1/2023), mengatakan, jumlah pengajuan dispensasi sebanyak 171 orang.
Dari 171 permohonan, ada sebanyak 161 orang yang diputuskan.
"Kalau yang mengajukan dispensasi kawin 171 orang, dan yang diputus sebanyak 161 orang," kata dia, dikutip Kompas.com.
Angka ini, kata dia, menurun jika dibandingkan dengan jumlah dispensasi kawin yang disetujui pada tahun 2021 lalu, yakni 205 orang.
Baca Juga: Masih Misterius, Warga Sebut Suara Dentuman di Gunungkidul Mirip Letusan Gunung Kelud
Pada tahun 2021 lalu, kata dia, pengajuan dispensasi kawin sebanyak 218 orang dan diputus 205 orang.
"Dibandingkan tahun lalu, menurun 21,46 persen," kata dia lagi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatakan 'Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun'.
Khoril mengatakan, ada beberapa alasan pengajuan dispensasi kawin, di antaranya sudah berhubungan layaknya suami istri, sudah hamil, dan khawatir berbuat dosa.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com