Gibran: Balai Kota Solo Bebas Masker Mulai Hari Ini
Peristiwa | 4 Januari 2023, 12:08 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka membebaskan penggunaan masker di lingkungan Balai Kota Solo, Jawa Tengah. Aturan ini mulai diberlakukan Rabu (4/1/2023) hari ini usai kebijakan PPKM di Kota Solo dicabut.
"Diberitahukan, bahwa mulai besok tanggal 4 Januari 2023 penggunaan masker wajah pencegahan Covid-19 sudah boleh tidak dipakai," kata Gibran dikutip kepada awak media, Selasa (3/1/2023).
Aturan tersebut juga dikirimkan ke jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Solo.
Baca Juga: Gibran soal 2 Bupati Soloraya Tolak Pembangunan Tol Lingkar Solo: Nanti Duduk Bareng Dulu
Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah mencabut status PPKM mengikuti keputusan yang diumumkan Pemerintah Pusat melalui Jokowi, Jumat (30/12/2022).
Sekretaris Daerah Kota Solo Ahyani mengatakan pemkot masih menunggu aturan terkait keputusan tersebut.
"Penggunaan PeduliLindungi masih belum tahu (apakah masih atau tidak)," tuturnya, Selasa (3/1) dikutip dari Tribun Solo.
Baca Juga: Daftar Program Gibran usai Dapat Hibah Rp236 Miliar dari Presiden UEA
Sementara keputusan pencabutan PPKM akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Edaran (SE) dan Peraturan Wali (Perwali) Kota Solo.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Tribun Solo