> >

Polisi Dalami Motif Penculikan Malika, Pengakuan Pelaku: Saya Anggap Anak

Update | 3 Januari 2023, 12:28 WIB
Terduga pelaku penculikan Malika Anastasya di Sawah Besar, Jakarta Pusat, mengaku tak bertujuan menculik anak perempuan berusia 6 tahun itu, Senin (2/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi masih mendalami motif pelaku penculikan Malika Anastasya yang dilaporkan hilang sejak 9 Desember 2022 oleh orang tuanya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin menerangkan, pihaknya telah mengamankan terduga pelaku bernama Iwan Sumarno alias Jaki alias Herman alias Yudi untuk diperiksa secara intensif untuk menggali motif penculikan Malika.

"Saat ini masih kita kembangkan termasuk pelaku kita bawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk kita mintai keterangan motif dari pelaku membawa korban sampai dengan hari ini," ungkap Komarudin, Selasa (3/1/2023) dilansir dari Tribunnews.

Terduga pelaku yang dikenal dengan nama Yudi oleh orang tua Malika, kata dia, tetap bekerja sebagai pemulung saat membawa anak perempuan berusia enam tahun itu pergi.

"Sementara, dari keterangan awal terduga pelaku menyampaikan ya aktivitasnya masih sama seperti aktivitas pada saat berada di Sawah Besar, melakukan pengumpulan barang-barang bekas di satu tempat ke tempat lain dengan juga menyertakan korban," kata Komarudin di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca Juga: Hampir Sebulan Diculik, Malika Selalu Dibawa Pelaku di Gerobak Sambil Kumpulkan Barang Bekas

Di sisi lain, terduga pelaku penculikan Malika, Iwan, mengaku tidak berniat menculik anak dari pasangan Tunggal dan Oni tersebut.

Ia bahkan mengatakan bahwa dirinya menganggap Malika sebagai anaknya.

"Saya mengingat anak, jadi itu saya anggap anak saya, pak," kata Iwan, Senin malam.

Ia berbicara kurang jelas ketika ditanya wartawan terkait tujuannya membawa Malika pergi.

"Saya tujuannya bukan untuk menculik, pak," kata laki-laki itu.

"Saya cuma suruh Mas Heri untuk ngambil air minum, saya cuma kenal sama dia baru tiga hari di jalan," ujarnya.

Baca Juga: Rindu Hampir Sebulan Anaknya Diculik, Orang Tua Peluk Malika Sambil Menangis Bahagia

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, polisi berhasil menemukan Malika di kawasan Cipadu Ciledug, Tangerang Selatan, pada Senin (2/1/2023) malam.

"Kami tangkap tadi di pinggir jalan. Malika di dalam gerobak yang ditarik pelaku sambil memulung," ujar  Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Gunarto, Senin.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat juga telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Iwan Sumarno sebagai terduga penculikan Malika.

Iwan teridentifikasi sebagai residivis kasus pencabulan anak dan pernah dipenjara selama tujuh tahun.

"Pada tahun 2014, Iwan Sumarno alias Jaki tersangkut permasalahan hukum di Pengadilan Jakarta Utara, di mana yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan vonis 7 tahun penjara," kata Komarudin, Minggu (1/1/2023).

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU