Polda Metro Jaya Tangani 3.586 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2022, 3.260 Berhasil Diselesaikan
Hukum | 31 Desember 2022, 11:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Sepanjang tahun 2022, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangani 3.586 kasus narkoba, dan 3.260 kasus di antaranya berhasil diselesaikan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan hal itu dalam acara Rilis Laporan Akhir Tahun Polda Metro Jaya 2022, Sabtu (31/12/2022).
Menurutnya, tren kejahatan di ibu kota tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya, dan ada lima fenomena kejahatan yang perlu diantisipasi.
Kelimanya adalah kejahatan narkotika, kejahatan siber (cyber crime), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan, dan pencurian dengan pemberatan (curat).
“Jumlah kejahatan narkoba di tahun 2022 sebanyak 3.586 kasus, yang dapat diselesaikan 3.260 kasus, dan jiwa yang terselamatkan sebanyak 20,7 juta jiwa,” jelas Fadil.
Baca Juga: Sambut Tahun Baru, Polda Metro Jaya Siapkan Malam Muda Mudi 2023
“Temuan narkoba selama 2022 sebanyak 447,52 kilogram sabu, 133.895 butir ekstasi, 57.313 ton ganja, dan 2,86 kilogram tembakau sintesis."
Sementara untuk kasus curanmor, Fadil mengatakan terdapat 1.494 kasus, dan yang dapat diselesaikan sebanyak 1.993 kasus.
“Ini adalah sisa tunggakan kasus sebelumnya.”
Curanmor, kata dia, menjadi salah satu kejahatan perkotaan yang perlu mendapat perhatian khusus, bukan karena jumlah kasus yang diungkap.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV