> >

Melanggar Administratif Keimigrasian, 2 WNA Dideportasi

Berita daerah | 30 Desember 2022, 16:53 WIB

GORONTALO, KOMPAS.TV - Kantor Imigrasi kelas 1 Gorontalo mendeportasi 2 warga negara asing sepanjang tahun 2022.

Dua warga negara asing yang dideportasi berasal dari Filipina dan Malaysia.

PLH Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo Dedi Firman bilang, Warga asing asal Filipina dideportasi ke Negara asalnya karena terdampar di perairan Gorontalo Utara beberapa waktu lalu.

Saat dilakukan pendalaman Warga Negara Asing tersebut tidak mengantongi dokumen resmi dari Negara asalnya.

Sementara satu Warga Negara Asing asal Malaysia, dideportasi ke Negara asalnya karena masa berlaku  izin tinggalnya sudah habis.

Dedi menambahkan pendeportasian Warga Negara Asing setelah melakukan 35 operasi intelijen, 12 operasi mandiri, 6 operasi pengawasan orang dan dua kali operasi gabungan sepanjang tahun 2022.

 

 

#imigrasi

#wna

#melanggar

#administratif

#gorontalo

Penulis : KompasTV-Gorontalo

Sumber : Kompas TV


TERBARU