> >

Ahli Albert Sebut Pelaku Belum Tentu Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

Berita daerah | 28 Desember 2022, 15:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang dengan Terdakwa Richard Eliezer kembali dilanjutkan dengan menghadirkan ahli yang meringankan terdakwa.

Ahli Hukum Pidana sekaligus anggota Tim Pembahas RKUHP dan Jubir KUHP yang baru, Albert Aries.

Ahli menjelaskan bahwa hukum di Indonesia memisahkan antara tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, artinya orang yang melakukan belum tentu dapat diminta pertanggungjawaban pidana.

Dalam keterangannya, Albert juga menjelaskan soal perintah yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.

Menurut Albert, tidaklah bisa dipidana seseorang yang melakukan tindak pidana karena ada perintah jabatan.

 

#ahlihukumpidana #albertaries #richardeliezer

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU