Modus Beri Tumpangan dan Beli Berlian, Komplotan Gendam Ditangkap
Berita daerah | 28 Desember 2022, 11:35 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Petugas Unit Reskrim Polsek Genuk Semarang menangkap tiga pelaku penipuan dengan modus gendam, yakni meminjam uang untuk membeli perhiasan berlian yang ternyata palsu. Komplotan ini sudah beraksi sebanyak 12 kali dengan sasaran orang yang akan melanjutkan perjalanan dengan angkutan.
Tiga pelaku penipuan yang digelandang ke Pos Terpadu Pengamanan Nataru Simpang Lima ini adalah Bagas Igo Saputra, warga Kabupaten Jombang, Jawa timur, lalu ada Purwanto, warga Kediri, Jawa Timur, dan Muhammad Zaidun, warga Sayung, Demak, Jawa Tengah. Ketiganya ditangkap oleh petugas di sebuah hotel di Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Korban yang bernama Marpuah, warga Pandeglang, Jawa Barat, diperdaya di dalam sebuah mobil angkutan plat hitam dengan tujuan Solo yang ternyata sudah dikuasai oleh komplotan tersebut. Ketiganya mempunyai peran masing masing yakni, tersangka Bagas dan Purwanto yang berpura pura sebagai penumpang, sedangkan Muhammad Zaidun sebagai sopir.
Di dalam mobil, pelaku Bagas berpura-pura menjadi warga negara Malaysia yang menawarkan perhiasan berlian kepada pelaku Purwanto. Kemudian Purwanto tertarik untuk membeli perhiasan tersebut namun uang yang ia miliki kurang sehingga meminjam uang kepada korban Marpuah. Akhirnya Marpuah memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta dan perhiasan emas seharga Rp 2,5 juta kepada Purwanto. Dalam melancarkan aksinya, pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut sebanyak dua kali lipat. Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta.
Komplotan ini selalu menggunakan modus yang sama dengan mencari korban di Kawasan Lingkungan Industri Kecil Terboyo. Dari aksi tersebut, pelaku Muhammad Zaidun pernah mendapatkan mengantongi uang hingga Rp 10 juta dari hasil menipu.
“Aksi ini dilakukan secara rutin bukan hanya saat hari-hari besar dan memang modusnya menawarkan tumpangan dengan berdalih bahwa sudah tidak ada kendaraan umum lagi disana,“ kata Kombes Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang.
Belakangan diketahui, berlian yang digunakan sebagai sarana penipuan adalah berlian palsu. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
#penipuan #gendam #semarang
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV