Murka Dibangunkan untuk Salat Tahajud, Seorang Anak di Kediri Bacok Ayah hingga Luka Parah
Peristiwa | 27 Desember 2022, 18:58 WIBAJ disangkakan pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan ayahnya tengah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Baca Juga: Tragedi Parang Berdarah Probolinggo: Pria Ngamuk Bacok 2 Orang di Jalanan, Tewas Ditembak Polisi
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Purwanto
Sumber : Antara