> >

48 Napi Dapat Remisi Natal

Berita daerah | 27 Desember 2022, 10:59 WIB

BERAU, KOMPAS.TV - Hari raya natal menjadi hari yang sangat dinanti bagi umat nasrani, termasuk warga binaan permasyarakatan Rutan Kelas 2-B Tanjung Redep Kabupaten Berau. 

Selain merayakan kebesaran keagamaan, Kementrian Hukum dan HAM memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman.

Tak hanya itu, khusus natal, kepada warga binaan yang dinilai berkelakukan baik selama menjalani masa hukuman, mendapatkan remisi.

Sebanyak 48 warga binaan mendapat remisi  khusus hari natal yang langsung diberikan oleh kepala rutan , sebelum melakukan ibadah natal.

Diketahui saat ini, jumlah WBP di rutan mencapai 715 . Hal ini membuat rutan masih oper kapasitas 350 persen yang seharusnya dihuni 195.

Diharapkan adanya perhatian khusus dari pemerintah dalam bantuan pembangunan rutan agar pembinaan WBP bisa lebih baik.

#remisi #natal #berau

Penulis : KompasTV-Tenggarong

Sumber : Kompas TV


TERBARU