Sepanjang 2022 Polri Pecat 25 Personel di Maluku, Desersi Jadi Kasus Terbanyak
Hukum | 25 Desember 2022, 12:48 WIBAMBON,KOMPAS.TV – Sepanjang tahun 2022, sebanyak 25 anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Maluku mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Sabtu (24/12/2022), mengatakan, jumlah itu menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya.
“Selama tahun 2022 ada 25 anggota Polda Maluku yang resmi dipecat tidak dengan hormat dari dinas kepolisian,” kata dia, dikutip Kompas.com.
Pada tahun sebelumnya jumlah anggota Polri di Maluku yang dipecat dengan tidak hormat sebanyak 33 orang.
Baca Juga: Ditanya Hakim soal PTDH dari Polri, Tangis Terdakwa Arif Rachman Pecah di Ruang Sidang!
“Tahun ini jumlahnya menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 33 orang,” jelas dia.
Penyebab pemecatan terhadap puluhan anggota Polri di Maluku itu karena mereka melanggar disiplin dan kode etik.
Mereka yang dipecat juga melakukan berbagai pelanggaran berat yang membuat institusi Polri dan orang lain dirugikan.
Menurut Roem, mereka terlibat dalam berbagai kasus, mulai dari desersi, narkoba, kesusilaan, kasus pidana, penganiayaan dan berbagai kasus lainnya.
“Dari 25 anggota yang dipecat itu paling banyak terlibat kasus desersi, kemudian narkoba, kesusilaan, penganiayaan dan kasus pidana lainnya,” katanya menegaskan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com