Satu Peserta Tarik Tambang di Makassar Tewas, Ketua Panitia Lomba Jadi Tersangka
Peristiwa | 25 Desember 2022, 12:24 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Ketua Panitia Lomba Tarik Tambang Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas), Rahmansyah, sebagai tersangka.
Penetapan Rahmansyah sebagai tersangka tersebut buntut dari meninggalnya seorang warga yang hadir dalam kegiatan lomba tarik tambang itu pada pekan lalu.
Selain menyebabkan seorang warga perempuan meninggal dunia, insiden tersebut mengakibatkan delapan orang lainnya mengalami luka-luka.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak, pihaknya telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Rahmansyah sebagai tersangka.
Pihaknya juga telah meminta keterangan pada 25 orang saksi yang ada di TKP.
Baca Juga: Polisi Selidiki Unsur Pidana Kasus Tarik Tambang Maut IKA Unhas!
"Tersangka RS perannya sebagai penanggung jawab dan sebagai stopper di kegiatan tersebut. Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, korban, dan panitia," kata Reonald, Minggu (25/12/2022), dikutip tribunnews.com.
Rahmansyah, lanjut Reonald, dianggap lalai sehingga menyebabkan satu orang peserta meninggal dunia dan delapan lainnya luka.
Tersangka memerintahkan untuk tidak menarik tali tambang sampai ke peserta yang berada di kubu merah dan hanya di kubu putih.
"Karena dia memang sebagai stopper-nya. Dan, perintah setop itu tidak sampai ke peserta baju merah," jelas dia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Tribunnews.com