Bayi di Pematangsiantar Diambil Pihak Keluarga Sejak Dilahirkan
Berita daerah | 23 Desember 2022, 16:46 WIBPEMATANGSIANTAR, KOMPAS.TV - Pasangan suami istri di Kota Pematangsiantar melaporkan keluarganya ke Polisi.
Pelaporan itu dilakukan karena anak kandung mereka diambil selama 7 bulan dan diminta tebusan Rp 35 juta.
Dari informasi yang didapat, pada saat melahirkan anak keduanya tersebut, sang istri tidak didampingi suaminya karena sedang merantau.
Ia pun mengaku pada saat itu mengalami kendala biaya persalinan dan meminjam kepada sepupunya sebesar RP 3 juta.
Usai melahirkan, ayah sang istri kemudian memberikan bayinya kepada yang meminjamkan uang tersebut tanpa persetujuan.
Saat sang suami pulang, pasutri ini meminta bayinya untuk dikembalikan.
Namun pihak yang mengasuh meminta tebusan. (*)
#sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Penulis : KompasTV-Medan
Sumber : Kompas TV