Dugaan Kekerasan Seksual Yosua pada Putri Minim Bukti, Pengacara Sebut UU TPKS Bisa Dipakai
Berita daerah | 22 Desember 2022, 16:42 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyebut kekerasan seksual pada Putri yang disebut jadi motif pemicu pembunuhan Yosua tetap bisa dibuktikan meski minim bukti.
Hal tersebut menanggapi keterangan ahli hukum pidana yang dalam persidangan Sambo dan Putri menyebut kekerasan seksual harus bisa dibuktikan jika ingin dianggap sebagai motif pemicu pembunuhan.
“Untuk pembuktian kekerasan seksual dalam kerangka motif, UU TPKS tidak mensyaratkan dalam bentuk visum,” ungkap Rasamala Aritonang, usai sidang Kamis (22/12).
“Asesmen psikologis dari keterangan korban itu bisa membuktikan bahwa terjadi kekerasan seksual tersebut,” lanjutnya.
Sidang kasus Ferdy Sambo kembali digelar pada Kamis (22/12).
Terdapat dua sidang dengan dua perkara berbeda, salah satunya pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sidang lainnya adalah perkara obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Sidang pembunuhan berencana pada Brigadir J atau Yosua menghadirkan saksi yang meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Masih terdapat sejumlah perbedaan pengakuan dari para terdakwa, termasuk di antaranya apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J atau Yosua hingga tewas atau tidak.
Bharada E atau Richard Eliezer bersikukuh bahwa tidak hanya dirinya yang menembak Yosua melainkan juga eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV