> >

Buka Praktik, Psikolog Wajib Memiliki Slip

Berita daerah | 22 Desember 2022, 13:33 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV – Penegasan aturan tentang pendidikan dan layanan psikologi disampaikan dalam musyawarah wilayah Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Jawa Tengah.

Majelis Psikologi Wilayah HIMPSI Jawa Tengah, Ouys Alkharani mengatakan, adanya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang pendidikan dan layanan psikologi mengharuskan setiap anggota memiliki surat tanda registrasi (STR) sebagai bukti lulus dari sekolah profesi. Setelah itu, mereka yang akan membuka layanan psikologi atau praktek harus memiliki slip yang dikeluarkan oleh pemerintah berdasarkan rekomendasi dari HIMPSI.

Saat ini HIMPSI menjadi Induk Organisasi Profesi (IOP) psikologi, di dalamnya terdapat sekitar 20 organisasi profesi psikolog sehingga masyarakat tidak bisa sembarangan membuka praktik psikolog.

“Sejak tanggal 7 Juli 2022, HIMPSI sudah memiliki UU Nomor 23 tentang pendidikan dan layanan psikologi,” ujar Ouys Alkharani.

Masyarakat pengguna jasa psikolog juga bisa mengecek laman HIMPSI atau melalui aplikasi, apakah seorang psikolog masuk dalam sistem keanggotaan. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang pendidikan dan layanan psikologi juga mengatur bagaimana membangun SDM unggul, pemerataan psikologi, dan membangun kesejahteraan psikologis masyarakat Indonesia.

#psikolog #himpsi #semarang

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU