Duduk Perkara Lurah Pluit Desak Dicopot Usai Pecat Ketua RW yang Bicara Soal Pungli
Hukum | 21 Desember 2022, 13:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua RW 016, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Santoso Halim, mengaku dicopot dari jabatannya usai berbicara tentang dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungannya. Pencopotan ini dikabarkan dilakukan oleh lurah wilayah tersebut.
Terhadap kasus ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberi tanggapan cukup keras. Ia menilai lurah tidak boleh semena-mena mencopot Ketua RW.
"Lurah jangan sewenang-wenang mencopot ketua RW, karena perlu diketahui bahwa Ketua RW ini dipilih secara demokratis oleh warga, bukan diangkat atau ditunjuk oleh lurah semata. Jadi pemecatannya sangat tidak dibenarkan," kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (20/12/2022), dikutip drai Tribunnews.com.
Tak berhenti sampai disitu, Sahroni dengan tegas meminta Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk segera mencopot lurah tersebut.
“Saya dengan tegas meminta Pak Heru (Pj Gubernur DKI Jakarta) untuk mencopot Lurah Pluit tersebut. Hal ini karena keputusannya telah menunjukkan sebuah sikap arogansi dan kesewenang-wenangan yang keterlaluan,” tandas Sahroni.
Baca Juga: Viral Pemotor Terobos Tahlilan dan Lindas Makanan, Ini Penjelasan Ketua RW dan Polisi
Sebagaimana diketahui, Santoso Halim telah diberhentikan sebagai Ketua RW 016 Kelurahan Pluit. Hal itu berdasarkan surat Keputusan Lurah Kelurahan Pluit Nomor: 090 Tahun 2022 tertanggal 14 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Lurah Pluit Sumarno dan disahkan oleh Camat Kecamatan Penjaringan Depika Romadi.
Saat menjabat sebagai Ketua RW 016 Santoso mempertanyakan alasan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Pantai Mutiara dipungut biaya oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo, anak usaha dari PT Jakarta Propertindo, atau Jakpro.
Jakpro merupakan Perseroan Daerah (Perseroda) dan BUMD Milik Pemda DKI Jakarta.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV