> >

Keras! Irfan Pada Agus Nurpatria: Komandan Saja Tidak Berani Lawan Karo Paminal, Apalagi Saya!

Berita daerah | 17 Desember 2022, 11:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS TV - Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto tegas membantah sejumlah kesaksian Agus Nurpatria di persidangan Jumat (16/12).

Irfan mengatakan bahwa keterangan Agus tidak benar terkait perintah amankan CCTV Duren Tiga rumah dinas Ferdy Sambo.

“Sama-sama kami mendengar perintah dari saksi (Agus Nurpatria) mengambil dan mengganti DVR,” ucap Irfan dalam kesempatan menyanggah.

Irfan pun menegaskan bahwa dirinya menganggap Kombes di Paminal adalah sosok yang menakutkan untuk tidak diikuti perintahnya.

Ia pun mengatakan bahwa Agus pun takut untuk tidak menjalankan perintah Karo Paminal (Hendra Kurniawan).

“Pangkat Kombes banyak, namun Kombes di divisi Paminal itu menurut kami polisi umum sangat menakutkan apabila perintahnya tidak dilaksanakan,” ucap Irfan.

“Komandan saja tidak berani melawan perintah Karo Paminal, apalagi saya melawan perintah dari komandan,” lanjutnya.

Hari ini (16/12) sidang perkara obstruction of justice kembali digelar dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto.

Sejumlah saksi mahkota dihadirkan hari ini, yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman.

Irfan Widyanto merupakan salah satu terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan peristiwa pembunuhan Brigadir J atau Yosua.

Sehari sebelumnya, Irfan bersaksi untuk dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Video Editor: Agung Ramdani

#irfanwidyanto #agusnurpatria #ferdysambo

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU