E-Berpadu, Dorong Transparansi Dalam Penanganan Perkara
Berita daerah | 15 Desember 2022, 14:28 WIBDENPASAR, KOMPAS TV - Penandatanganan nota kesepahaman implementasi E-Berpadu digelar di Pengadilan Tinggi Denpasar. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, perwakilan Kepolisian Daerah Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Kepala BNNP Bali. Kegiatan ini dalam rangka mendukung percepatan Implementasi Elektronik Berkas Perkara Pidana terpadu atau E-Berpadu yang diterapkan pada awal tahun 2023.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Makamah Agung mengatakan, percepatan implementasi e berpadu sejalan dengan amanat Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan modern menuju peradilan yang agung.
Antusiasme implementasi E-Berpadu juga ditunjukan oleh beberapa Pengadilan Tinggi. Dari data hingga bulan Desember 2022, 26 Pengadilan Tinggi dengan 332 Pengadilan Negeri tingkat pertama di seluruh Indonesia telah menggunakan aplikasi E-Berpadu. Selain penandatanganan nota kesepahaman di Pengadilan Tinggi Denpasar, juga dilakukan sosialisasi E -Berpadu di Pengadilan Militer Denpasar.
Aplikasi E-Berpadu yang diluncurkan pada 19 Agustus 2022 merupakan layanan administrasi perkara pidana yang terintegrasi antara penyidik, penuntut umum, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan, untuk memfasilitasi kebutuhan proses penanganan perkara pidana.
Antara lain pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin dan persetujuan penggledahan, permohonan penyitaan maupun perpanjangan penanganan, serta dilengkapi berbagai fitur pelayanan lainnya mulai dari penentapan diversi, pembantaran penahanan hingga izin besuk tahanan.
#e-berpadu #pengadilantinggibali #pengadilanmiliterdenpasar
Penulis : KompasTV-Dewata
Sumber : Kompas TV